Soal 1:
Apa hukum orang yang akan mengerjakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah?
Jawab:
Hukumnya syah. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam
bahwa dalam suatu perjalanan, beliau shalat khauf dua rakaat dengan
mengimami sekelompok sahabatnya. Kemudian setelah itu, beliau shalat
lagi dua rakaat dengan mengimami kelompok yang kedua. Maka dalam hal
ini, shalat beliau yang kedua ini adalah shalat sunnah bagi beliau.
Demikian pula telah shahih dari dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim dari Muadz radhiallahu anhu bahwa dia pernah ikut shalat isya di
belakang Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia pulang
mengimami jamaah shalat isya. Maka dalam hal ini, shalat isya ini
merupakan shalat wajib bagi jamaahnya dan merupakan shalat sunnah bagi
Muadz. Wallahu Waliyyu at-taufiq.
(Majallah Ad-Da’wah edisi 1033, Syaikh Ibnu Baaz)
Soal 2:
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang masuk masjid lalu mendapati
seseorang yang tengah shalat sirriah, dimana dia tidak mengetahui
apakah orang itu sedang shalat sunnah atau shalat wajib? Dan apa yang
dilakukan oleh sang imam mengenai orang ini yang bermakmum kepadanya
ketika dia sedang shalat; Apakah dia perlu memberikan isyarat kepada
orang itu agar dia ikut shalat di belakangnya jika itu adalah shalat
wajib, atau menyuruhnya menjauh (tidak ikut) jika shalat yang sedang dia
kerjakan adalah shalat sunnah?
Jawab: