Hukum Shalat Sunnah Secara Berjama’ah [ Tahajud,dhuha,tarawih]

Ustadz bagaimana kualitas hadits ini ustad. Dalam kitab Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-’Asqalani, dinukilkan hadis ‘Itban bin Malik Radhiallahu’anhu tersebut, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah melakukan shalat Dhuha (subhata adh-dhuha) di rumahnya [rumah 'Itban bin Malik], lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun sholat dengan shalat beliau (fa-qaamuu waraa`ahu fa-shalluu bi-shalaatihi). (Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Fathul Bari, 4/177).

Bisa sebagai hujah untuk shalat dhuha berjamaah tidak ustadz? Mohon penjelasannya ustadz. Terimakasih.

Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Muhadi
Alamat: Boyolali, Surakarta
Email: hi_techxxxx@yahoo.com

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:

Jika Imam dan Makmum Berbeda Niat

Soal 1:
Apa hukum orang yang akan mengerjakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah?
Jawab:
Hukumnya syah. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa dalam suatu perjalanan, beliau shalat khauf dua rakaat dengan mengimami sekelompok sahabatnya. Kemudian setelah itu, beliau shalat lagi dua rakaat dengan mengimami kelompok yang kedua. Maka dalam hal ini, shalat beliau yang kedua ini adalah shalat sunnah bagi beliau. Demikian pula telah shahih dari dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Muadz radhiallahu anhu bahwa dia pernah ikut shalat isya di belakang Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia pulang mengimami jamaah shalat isya. Maka dalam hal ini, shalat isya ini merupakan shalat wajib bagi jamaahnya dan merupakan shalat sunnah bagi Muadz. Wallahu Waliyyu at-taufiq.
(Majallah Ad-Da’wah edisi 1033, Syaikh Ibnu Baaz) 
Soal 2:
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang masuk masjid lalu mendapati seseorang yang tengah shalat sirriah, dimana dia tidak mengetahui apakah orang itu sedang shalat sunnah atau shalat wajib? Dan apa yang dilakukan oleh sang imam mengenai orang ini yang bermakmum kepadanya ketika dia sedang shalat; Apakah dia perlu memberikan isyarat kepada orang itu agar dia ikut shalat di belakangnya jika itu adalah shalat wajib, atau menyuruhnya menjauh (tidak ikut) jika shalat yang sedang dia kerjakan adalah shalat sunnah?
Jawab:

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…
Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.id
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:

Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal

Tanya: Bagaimana hukumnya mengaqiqahkan anak yang sudah wafat? Apakah kewajiban orang tua belum gugur? Mohon dijawab terima kasih. Wassalamualaikum. (Ardiansyah Permadi) 

Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'alaa rasulillah. 


Aqiqah termasuk sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan. Berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;


Hukum Qurban Untuk Mayit

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit.

Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj,
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.

Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:

Panduan Ibadah Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2)

Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV/450, & Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).

Pengertian Udh-hiyah

Dzikir Setelah Shalat Wajib

Para pembaca semoga Allah menanamkan dalam hati kita kecintaan kepada kebaikan dan kebenaran. Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang. Sebagaimana firman-Nya:

 

.:: Boudak-pasie.blogspot.com ::. © 2012 | Designed by Hang Puriah

Thanks to: Sovast Extensions Wholesale , Sovast Accessories Wholesale and Sovast Hair

*/