Tetap Wajib Shalat Jumat di hari raya?

 Tetap Wajib Shalat Jumat di hari raya?

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ
 اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
  .
Abu Ubaid mengatakan, Saya menghadiri shalat Ied di masa Utsman bin Affan yang saat itu bertepatan dengan hari Jumat. Beliau shalat hari raya sebelum menyampaikan khutbah baru kemudian berkhutbah. Dalam khutbahnya beliau mengatakan, “Wahai manusia sesungguhnya pada hari terdapat dua hari raya. Penduduk awali [perkampungan sebelah timur kota Madinah] yang ingin menunggu shalat Jumat dipersilahkan. Namun siapa yang ingin pulang maka aku izinkan untuk pulang” [HR Bukhari no 5272].

Qurban Dengan Ayam

Qurban Dengan Ayam


– عبد الرزاق عن الثوري عن عمران بن مسلم عن سويد بن غفلة قال سمعت بلالا يقول ما أبالي لو ضحيت بديك ولأن أتصدق بثمنها على يتيم أو مغبر أحب إلي من أن أضحي بها
Dari Suwaid bin Ghaflah, aku mendengar Bilal mengatakan, “Aku tidak peduli andai aku berkurban dengan ayam jantan. Andai uang untuk beli ayam jantan tersebut kusedekahkan kepada anak yatim atau orang miskin itu lebih aku sukai dari pada kugunakan untuk beli ayam jago lalu berqurban dengannya” [Riwayat Abdurrazzaq dalam al Mushannaf no 8156, Syaikh Abul Hasan al Ma'ribi mengatakan 'sanadnya shahih'].
Yang tepat makna perkataan Bilal adalah beliau tidak berqurban mengingat qurban itu hukumnya sunnah bukan kewajiban. Ini beliau lakukan ketika banyak orang saling berbangga bangga dalam banyaknya hewan yang dia sembelih dalam rangka qurban [Fatawa Syar'iyyah hal 280].

مَا رُوِيَ عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّهَا قَالَتْ : ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْخَيْلِ وَمَا رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ ضَحَّى بِدِيكٍ .

Jatah Shahibul Qurban Sepertiga?

Pertanyaan :
Kami mendengar bahwa daging hewan qurban itu dibagi menjadi tiga bagian, sepertiga sebagai hadiah untuk orang orang kaya, sepertiga sebagai sedekah untuk fakir miskin dan sepertiga untuk shahibul qurban dan keluarganya. Benarkah penjelasan semacam itu?

Jawaban Syaikh Abul Hasan al Ma’ribi:
Penjelasan tersebut adalah pendapat sejumlah ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah,

Adab Menyembelih Hewan Qurban

Pertama: dianjurkan untuk menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih.

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ ».

Dari Syadad bin Aus, beliau berkata, “Ada dua hal yang kuhafal dari sabda Rasulullah yaitu Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no 5167).

Puasa di Awal Dzulhijjah

Di antara keutamaan yang Allah berikan pada kita adalah Allah menjadikan awal Dzulhijjah sebagai waktu utama untuk beramal sholih terutama melakukan amalan puasa. Lebih-lebih lagi puasa yang utama adalah puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Pada awal Dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa selain pada hari Nahr (Idul Adha). Karena hari tersebut adalah hari raya, maka kita diharamkan untuk berpuasa. Sedangkan tanggal 9 Dzulhijjah dan hari-hari sebelumnya (1-9 Dzulhijjah) disyari’atkan untuk berpuasa. 

page speed online uji perfoma halaman

sebagai mesin pencari terbesar google kembali menghadirkan inovasi terbaru namanya adalah googlelab pagespeed online,dengan layanan ini anda jadi mudah menganalisa kecepatan halaman website atau bloganada hanya dengan mengetikan url hasil sudah dapat dilihat nilai dari 1 sampai 100 dan hasil tercepat adalah:

, ,

Dialog doktor bersama Syeikh Soleh Uthaimin 1 s/d 7

Assalamu'alaikum saudara/i ku,dialog audio vidio dengan para Dokter ini sangat bermanfaat bagi kita semua,
terlepas apakah saudara/i adalah seorang dokter ataukah herbalis atau orang awam seperti saya ini (^_^), narasumber dialog ini adalah  syaikh Muhammad bin shaalih al-'usaimin rahimahullah, saudara/i pun bisa mendownload audio vidio ini dengan gratis.

Hukum Qurban Sapi Kurang dari 7 Orang [ Qurban Patungan ]

Qurban dengan Patungan

Pertanyaan:
Di tempat kami ada qurban sapi namun jumlah yang ikut kurang dari 7 orang. Ada yang hanya 2 orang atau 3 orang. Bolehkah seperti itu?

Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Hukum Shalat Sunnah Secara Berjama’ah [ Tahajud,dhuha,tarawih]

Ustadz bagaimana kualitas hadits ini ustad. Dalam kitab Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-’Asqalani, dinukilkan hadis ‘Itban bin Malik Radhiallahu’anhu tersebut, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah melakukan shalat Dhuha (subhata adh-dhuha) di rumahnya [rumah 'Itban bin Malik], lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun sholat dengan shalat beliau (fa-qaamuu waraa`ahu fa-shalluu bi-shalaatihi). (Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Fathul Bari, 4/177).

Bisa sebagai hujah untuk shalat dhuha berjamaah tidak ustadz? Mohon penjelasannya ustadz. Terimakasih.

Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Muhadi
Alamat: Boyolali, Surakarta
Email: hi_techxxxx@yahoo.com

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:

Jika Imam dan Makmum Berbeda Niat

Soal 1:
Apa hukum orang yang akan mengerjakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah?
Jawab:
Hukumnya syah. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa dalam suatu perjalanan, beliau shalat khauf dua rakaat dengan mengimami sekelompok sahabatnya. Kemudian setelah itu, beliau shalat lagi dua rakaat dengan mengimami kelompok yang kedua. Maka dalam hal ini, shalat beliau yang kedua ini adalah shalat sunnah bagi beliau. Demikian pula telah shahih dari dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Muadz radhiallahu anhu bahwa dia pernah ikut shalat isya di belakang Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia pulang mengimami jamaah shalat isya. Maka dalam hal ini, shalat isya ini merupakan shalat wajib bagi jamaahnya dan merupakan shalat sunnah bagi Muadz. Wallahu Waliyyu at-taufiq.
(Majallah Ad-Da’wah edisi 1033, Syaikh Ibnu Baaz) 
Soal 2:
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang masuk masjid lalu mendapati seseorang yang tengah shalat sirriah, dimana dia tidak mengetahui apakah orang itu sedang shalat sunnah atau shalat wajib? Dan apa yang dilakukan oleh sang imam mengenai orang ini yang bermakmum kepadanya ketika dia sedang shalat; Apakah dia perlu memberikan isyarat kepada orang itu agar dia ikut shalat di belakangnya jika itu adalah shalat wajib, atau menyuruhnya menjauh (tidak ikut) jika shalat yang sedang dia kerjakan adalah shalat sunnah?
Jawab:

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…
Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.id
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:

Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal

Tanya: Bagaimana hukumnya mengaqiqahkan anak yang sudah wafat? Apakah kewajiban orang tua belum gugur? Mohon dijawab terima kasih. Wassalamualaikum. (Ardiansyah Permadi) 

Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'alaa rasulillah. 


Aqiqah termasuk sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan. Berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;


Hukum Qurban Untuk Mayit

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit.

Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj,
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.

Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:

Panduan Ibadah Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2)

Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV/450, & Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).

Pengertian Udh-hiyah

Dzikir Setelah Shalat Wajib

Para pembaca semoga Allah menanamkan dalam hati kita kecintaan kepada kebaikan dan kebenaran. Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang. Sebagaimana firman-Nya:

Dukun Tukang Ramal dan Zodiak


At Tauhid edisi VI/22

Diriwayatkan dari sebagian istri Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan meminta untuk mengabarkan sesuatu, kemudian ia membenarkan perkataannya maka tidak diterima shalatnya 40 hari”[1]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan perkataannya, maka ia telah kufur dengan Al Qur’an yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam”[2]

,

PENGARUH AKIDAH DALAM KEHIDUPAN SEORANG MUSLIM

PENGARUH AKIDAH DALAM KEHIDUPAN SEORANG MUSLIM

Apabila akidah benar maka amalan seorang muslim juga benar, karena akidah yang shohih membawa seorang muslim untuk mengerjakan amal-amal sholeh, serta mengarahkannya kepada kebaikan dan perbuatan yang terpuji.

Sujud Sahwi (4)


Jika Lupa Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Mesti Diulangi?

Mengenai masalah ini kita dapat bagi menjadi dua keadaan:

Keadaan pertama: Jika sujud sahwi yang ditinggalkan sudah lama waktunya, namun wudhunya belum batal.

Dalam keadaan seperti ini –menurut pendapat yang lebih kuat- selama wudhunya masih ada, maka shalatnya tadi masih tetap teranggap dan ia melakukan sujud sahwi ketika ia ingat meskipun waktunya sudah lama. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat yang terdahulu dari Imam Asy Syafi’i, Yahya bin Sa’id Al Anshori, Al Laits, Al Auza’i, Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[1].[2]

Di antara alasan pendapat di atas adalah:

Sujud Sahwi (3)


Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam?

Shidiq Hasan Khon rahimahullah berkata, “Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (tidak sampai wajib, pen).”[1]

Sujud Sahwi (2): Sebab Adanya Sujud Sahwi


Sebab Adanya Sujud Sahwi

Pertama: Karena adanya kekurangan.

Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[1] seperti lupa ruku’ dan sujud.

Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.[2]

Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat[3] seperti tasyahud awwal.

Sujud Sahwi (1): Hukum Sujud Sahwi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Saat ini kita akan membahas pembahasan menarik mengenai sujud sahwi, sujud karena lupa. Kami akan sajikan dengan sederhana supaya lebih memahamkan pembaca sekalian. Semoga bermanfaat.

Definisi Sujud Sahwi

,

Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan?


Yang mendorong kami mengangkat tema ini adalah kami menemukan langsung beberapa orang yang salah paham mengenai pengobatan khususnya thibbun nabawi dan kedokteran barat modern. Kesalahpahaman tersebut berdampak timbul angapan bahwa kedokteran barat modern bertentangan semua dengan thibbun nabawi, sikap anti total terhadap pengobatan barat modern, kemudian jika memilih pengobatan selain thibbun nabawi berarti tidak cinta kepada sunnah serta dipertanyakan keislamannya. Padahal kedokteran barat modern bisa dikombinasikan dengan thibbun nabawi atau dipakai bersamaan. Dan juga ada beberapa tulisan-tulisan mengenai hal ini yang menyebar melalui dunia nyata dan dunia maya. Oleh karena itu, dengan mengharap petunjuk dari Allah Ta’ala kami mencoba mengangkat tema ini.

Contoh Kesalahpahaman

 

.:: Boudak-pasie.blogspot.com ::. © 2012 | Designed by Hang Puriah

Thanks to: Sovast Extensions Wholesale , Sovast Accessories Wholesale and Sovast Hair

*/